You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ilustrasi limbah
.
photo doc - Beritajakarta.id

Air Tanah 3 Kecamatan di Jakbar Tercemar Limbah

Limbah industri dan budaya buruk warga yang membuang sampah ke sungai-sungai makin memperparah kualitas air tanah di Jakarta Barat. Bahkan, saat ini tercatat ada tiga kecamatan yang kualitas air tanahnya terus memburuk dan tidak layak konsumsi. Ketiga kecamatan itu adalah, Kalideres, Cengkareng, dan Tambora.


Tercemarnya air tanah akibat minimnya rasa tanggungjawab warga dan pemilik industri yang membuang limbahnya sembarangan

"Tercemarnya air tanah akibat minimnya rasa tanggungjawab warga dan pemilik industri yang membuang limbahnya sembarangan," kata Zaki Reza, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Barat, Selasa (22/4).

Akibat merosotnya kualitas air tanah, warga pun tidak dapat memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan rumah tangganya. Warga khawatir, penggunaan air tanah yang sudah tercemar akan menyebabkan gangguan kesehatan. Untuk itulah, warga kemudian terpaksa menambah anggaran belanjanya dengan membeli air bersih yang dijual para pedagang air keliling.

Jokowi: Hidup Sehat Belum Jadi Budaya Warga

Zaki menjelaskan, air tanah di tiga kecamatan itu mayoritas tercemar limbah berbahaya B3 atau limbah rumah tangga. Menurutnya, ada tiga faktor penyebab tercemarnya air tanah, yakni limbah pabrik yang dibuang di sungai atau dibiarkan menyerap ke tanah, industri rumah tangga yang belum memiliki pengolahan limbah sehingga membuang limbahnya ke sungai, dan perilaku buruk warga yang enggang membuat sepitank. 

Zaki menambahkan, Pemprov DKI sudah melakukan upaya pencegahan agar pencemaran air tanah tidak makin parah, yakni dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kesehatan dan Usaha.

"Dalam pergub tersebut sudah diatur tentang ukuran batas atau kadar limbah yang bisa ditoleransi," ujarnya.  

Dalam pergub tersebut, ada 17 industri penghasil limbah yang telah diatur agar tidak memcemari lingkungan. Ke-17 jenis industri itu adalah, industri lapisan logam, penyamakan kulit, tekstil, farmasi, pengolahan ikan, makanan, susu dan makanan susu, minuman ringan, sirup, minyak nabati, sabun,margarin, deterjen, mobil, elektronik, baterai, baterai timbal-asam (aki), percetakan dan kosmetik.

Dia menghimbau agar industri menyediakan tempat pengelolahan limbah, seperti di daerah Setia Budi Jakarta Selatan.

"Jika tidak dihiraukan kita akan panggil dan dikenakan denda. Besaran denda tergantung  keputusan dari Pemprov DKI, kita hanya mencoba mediasi," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3728 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1564 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye964 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye945 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye926 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik